Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 10/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Agustus 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUsaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub dan Penataan Hiburan Karaoke
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Agustus 2015
Tempat PenetapanKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Hiburan Karaoke dan Pelarangan Hiburan Diskotik, Kelab Malam, dan Pub (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan penataan hiburan karaoke di Kabupaten Kudus. Latar belakangnya adalah bahwa usaha penyelenggaraan hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke yang tidak selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan, dan sosial budaya masyarakat dapat menimbulkan gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata dan mengendalikan usaha hiburan agar selaras dengan nilai-nilai tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, dan pub di wilayah Daerah. Penyelenggaraan hiburan karaoke hanya diperbolehkan sebagai fasilitas hotel bintang lima dan tidak dipungut biaya. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan bagi penyelenggara hiburan karaoke, seperti melanggar kesusilaan, keamanan, ketertiban, menempatkan usaha karaoke dalam kamar-kamar atau bilik-bilik, menyediakan jasa pemandu karaoke dan penari, menyelenggarakan hiburan karaoke melebihi pukul 23.00 WIB, menyelenggarakan hiburan karaoke selama bulan suci Ramadhan dan hari besar keagamaan, dan menyediakan minuman beralkohol. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap pelarangan usaha hiburan dan penataan hiburan karaoke dengan melaporkan kepada Bupati melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi ketentraman, ketertiban, dan/atau penegakan Peraturan Daerah.

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi ketentraman, ketertiban, dan/atau penegakan Peraturan Daerah diberi wewenang untuk melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengendalian pelarangan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke, serta penataan hiburan karaoke. Dalam hal terjadi pelanggaran, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah berwenang untuk menutup usaha tersebut melalui tahapan peringatan atau teguran.

(-)

Orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).