Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian modal dasar PD. BPR Bank Solo yang semula diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011, dengan menambahkan modal dasar berupa tanah dan bangunan. Modal dasar PD. BPR Bank Solo ditetapkan sebesar Rp. 30.075.000.000 (tiga puluh milyar tujuh puluh lima juta rupiah), terdiri dari uang sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) dan tanah dan bangunan senilai Rp. 5.075.000.000,- (lima milyar tujuh puluh lima juta rupiah). Selain itu, dilakukan penyesuaian terkait dengan Dewan Pengawas, termasuk jumlah anggota, proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan lain bagi anggota Dewan Pengawas ditentukan oleh OJK. Proses pengangkatan Direksi juga disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan jangka waktu pengangkatan ditetapkan oleh Walikota paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak dikeluarkannya rekomendasi OJK.