Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Juga dikenal sebagai: PMK 16/PMK.010/2017 · PMK No. 16/PMK.010/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2017Tanggal Penetapan:13 Februari 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBesar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Juni 2017
Tanggal Penetapan13 Februari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 ditetapkan untuk menyesuaikan besaran santunan kecelakaan lalu lintas jalan guna memenuhi kecukupan sosial dan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup serta inflasi. Peraturan ini mengatur besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, termasuk ahli waris korban yang meninggal dunia, korban cacat tetap, dan korban yang memerlukan perawatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan oleh pemilik atau pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan. Pembayaran SWDKLLJ dilakukan bersamaan dengan pengesahan ulang STNK setiap tahun, dengan ketentuan denda jika terlambat membayar. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Direksi perusahaan penyelenggara Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk menetapkan kebijakan terkait pembebasan pembayaran SWDKLLJ dan denda, sesuai kebijakan Pemerintah Daerah setempat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran SWDKLLJ dikenakan denda administratif sebesar 25% hingga 100% dari jumlah yang seharusnya dibayar, tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran.