di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Juga dikenal sebagai: PMK 16/PMK.010/2017 · PMK No. 16/PMK.010/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 ditetapkan untuk menyesuaikan besaran santunan kecelakaan lalu lintas jalan guna memenuhi kecukupan sosial dan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup serta inflasi. Peraturan ini mengatur besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, termasuk ahli waris korban yang meninggal dunia, korban cacat tetap, dan korban yang memerlukan perawatan. Selain itu, peraturan ini menetapkan besaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang harus dibayarkan oleh pemilik atau pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan. Pembayaran SWDKLLJ dilakukan bersamaan dengan pengesahan ulang STNK setiap tahun, dengan ketentuan denda jika terlambat membayar. Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Direksi perusahaan penyelenggara Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk menetapkan kebijakan terkait pembebasan pembayaran SWDKLLJ dan denda, sesuai kebijakan Pemerintah Daerah setempat.