Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 99 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 1969 tentang Penghapusan Keadaan Perang di Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 99/1969 · Keppres No. 99 Tahun 1969 · Keppres Nomor 99 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1969Tanggal Penetapan:31 Desember 1969
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenghapusan Keadaan Perang di Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1969
Tanggal Penetapan31 Desember 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden/Pangti ABRI/KOTI Nomor 140/KOTI/1965 tanggal 1 Nopember 1965

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menghapuskan keadaan perang di Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang keputusan ini adalah keberhasilan operasi pemulihan keamanan dan ketertiban yang intensif dan terarah, sehingga keamanan di daerah tersebut telah mencapai tingkat kemantapan. Keputusan ini mencabut Keputusan Presiden/Pangti ABRI/KOTI Nomor 140/KOTI/1965 dan menyatakan bahwa mulai tanggal 1 Januari 1970, keadaan perang di daerah tersebut dihapuskan. Segala peraturan dan tindakan hukum yang telah ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 1959 juncto Undang-undang Nomor 52 Prp tahun 1960 dinyatakan tidak berlaku. Pelaksanaan keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri HANKAM/PANGAB dan Menteri Dalam Negeri.

1. Segala peraturan dan tindakan hukum yang telah ditetapkan berdasarkan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 1959 Juncto Undang-undang Nomor 52 Prp tahun 1960, dinyatakan tidak berlaku.

(-)