Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 3/2008 · Perda Kabupaten Grobogan No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2008Tanggal Penetapan:21 Januari 2008
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku15 Maret 2008
Tanggal Penetapan21 Januari 2008
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 1999 Nomor 12 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2002 Nomor 1 Seri C).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2002. Perubahan tersebut meliputi perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan daerah, perubahan Pasal 3 ayat (2) mengenai jasa pelayanan pemotongan hewan, penghapusan BAB XII Pasal 33, dan penghapusan Pasal 39 ayat (4) mengenai pemeriksaan ulang daging. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mendukung kelancaran arus perdagangan antar daerah dan menghindari timbulnya ekonomi biaya tinggi dengan menghapus struktur dan besarnya tarif Retribusi Rumah Potong Hewan khususnya dalam pemeriksaan ulang daging. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menciptakan iklim perdagangan yang lebih efisien dan mengurangi hambatan ekonomi antar daerah.

(-)

(-)