di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMBERDAYAAN PASAR TRADISIONAL DAN PENATAAN PASAR MODERN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 6/2012 · Perda Kabupaten Pacitan No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 6 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar tradisional serta menata pasar modern agar tercipta hubungan yang saling menguntungkan dan memperkuat antara keduanya. Latar belakangnya adalah pesatnya perkembangan usaha perdagangan yang memerlukan pengaturan agar pasar tradisional dan modern dapat berkembang bersama secara serasi, seimbang, dan berkeadilan.
Peraturan ini mengatur penggolongan pasar, yang terdiri dari pasar tradisional (pasar lingkungan, pasar desa, pasar tradisional kota, dan pasar khusus) dan pasar modern (pusat perbelanjaan dan toko modern seperti minimarket, supermarket, hypermarket, department store, dan pusat perkulakan). Pendirian pasar tradisional harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, menyediakan fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, serta fasilitas parkir dan halte. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pasar tradisional melalui lokasi usaha yang strategis, kepastian hukum, dan pembinaan.
Pendirian pasar modern harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan peraturan zonasi. Pusat perkulakan hanya boleh berlokasi pada akses jalan arteri atau kolektor primer, sementara hypermarket dan pusat perbelanjaan juga harus berada pada akses jalan arteri atau kolektor dan tidak boleh berada di kawasan pelayanan lokal atau lingkungan. Minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk jalan lingkungan. Pendirian pasar modern juga harus memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan jarak dengan pasar tradisional yang telah ada sebelumnya.
Peraturan ini juga mengatur perizinan untuk usaha pasar tradisional (IUP2T), pusat perbelanjaan (IUPP), dan toko modern (IUTM). Kemitraan usaha antara toko modern dan UMKM diatur dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan. Pengelola pasar modern memiliki kewajiban untuk menjalin kemitraan dengan UMKM, mentaati perizinan, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan. Mereka juga dilarang melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang kedaluwarsa, atau mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pasar tradisional dan pasar modern, termasuk mengupayakan sumber pendanaan, meningkatkan kompetensi pedagang, dan memprioritaskan pedagang yang telah ada sebelum renovasi atau relokasi pasar.