Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan Kabupaten Jember. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) mengenai tugas dan fungsi Seksi Perikanan dan Pengelolaan Pesisir, serta penyisipan Pasal 17A yang mengatur tentang tugas dan fungsi Seksi Perikanan Budidaya. Seksi Perikanan dan Pengelolaan Pesisir bertugas melaksanakan pengelolaan usaha perikanan tangkap dan pengelolaan pesisir, dengan fungsi meliputi inventarisasi, identifikasi, pembinaan nelayan, pengembangan prasarana dan sarana teknologi penangkapan ikan, penyiapan rancangan pengembangan kawasan pesisir pantai, dan pemberdayaan masyarakat pesisir. Seksi Perikanan Budidaya bertugas melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan mutu hasil perikanan budidaya, dengan fungsi meliputi inventarisasi, identifikasi, pembinaan dan pengembangan sarana dan prasarana teknologi perikanan budidaya, penyiapan rancangan pengembangan kawasan perikanan budidaya, serta inventarisasi, identifikasi, dan rehabilitasi mutu kualitas produk perikanan budidaya.