Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 9/2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanPutussibau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Penghapusan Barang Milik Pemerintah kabupaten Kapuas Hulu.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengamankan barang milik daerah, menyeragamkan langkah-langkah pengelolaan, dan memberikan jaminan kepastian dalam pengelolaan barang milik daerah.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pembagian kewenangan antara Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala BPKKD selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna.
  2. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan kebutuhan, penganggaran, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan barang milik daerah.
  3. Hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban melakukan perencanaan kebutuhan barang, mengajukan permohonan penetapan status penggunaan, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk kepentingan tugas pokok dan fungsi, mengamankan dan memelihara barang, serta menyusun dan menyampaikan laporan barang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Selain itu, diatur pula mengenai pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, penilaian barang milik daerah, penghapusan barang milik daerah, serta pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.

(-)

1. Pihak ketiga atau masyarakat yang tidak melaksanakan kewajibannya dan atau melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, atau denda atau ganti rugi.