Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon ini dibuat untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dalam bidang Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kelembagaan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon. Perubahan tersebut meliputi perubahan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Pada Dinas Sosial, dilakukan perubahan pada tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang sosial berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, serta perubahan pada fungsi yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan pemberdayaan partisipasi sosial masyarakat, pemulihan sosial, bantuan, dan perlindungan sosial, pelaksanaan pelayanan ketatausahaan dinas, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Dinas Sosial juga diubah. Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dilakukan perubahan pada tugas pokok untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dalam lingkup cipta karya dan tata ruang, penataan ruang, perumahan dan pertanahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, serta perubahan pada fungsi yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang tata ruang dan pertanahan, kebersihan dan pertamanan, bangunan, perumahan dan permukiman, dan bina teknik, pelaksanaan pelayanan ketatausahaan dinas, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang juga diubah.