Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS DAERAH KABUPATEN CIREBON

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 3/2016 · Perda Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Maret 2016Tanggal Penetapan:30 Maret 2016
Struktur Organisasi PemerintahKeuangan Negara & DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN CIREBON NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DINAS DAERAH KABUPATEN CIREBON
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku31 Maret 2016
Tanggal Penetapan30 Maret 2016
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon.

Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon ini dibuat untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan dalam bidang Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan hasil analisis dan evaluasi kelembagaan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Cirebon. Perubahan tersebut meliputi perubahan tugas pokok dan fungsi Dinas Sosial serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Pada Dinas Sosial, dilakukan perubahan pada tugas pokok untuk melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang sosial berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, serta perubahan pada fungsi yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan pemberdayaan partisipasi sosial masyarakat, pemulihan sosial, bantuan, dan perlindungan sosial, pelaksanaan pelayanan ketatausahaan dinas, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Dinas Sosial juga diubah. Pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, dilakukan perubahan pada tugas pokok untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang pekerjaan umum dalam lingkup cipta karya dan tata ruang, penataan ruang, perumahan dan pertanahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, serta perubahan pada fungsi yang meliputi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang tata ruang dan pertanahan, kebersihan dan pertamanan, bangunan, perumahan dan permukiman, dan bina teknik, pelaksanaan pelayanan ketatausahaan dinas, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang juga diubah.

(-)

(-)