Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota III (Kecamatan Semarang Utara Dan Kecamatan Semarang Barat) Tahun 2000 – 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 8/2004 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2004 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2004Tanggal Penetapan:7 Juni 2004
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kota Semarang Bagian Wilayah Kota III (Kecamatan Semarang Utara Dan Kecamatan Semarang Barat) Tahun 2000 – 2010
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku08 Juni 2004
Tanggal Penetapan07 Juni 2004
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota III (Kecamatan Semarang Utara, dan Kecamatan Semarang Barat) Tahun 1995 - 2005.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang Bagian Wilayah Kota III (Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Semarang Barat) Tahun 2000-2010. - Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang untuk perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah, terkendali, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan penghidupan masyarakat di wilayah perencanaan, mempercepat pembangunan secara tertib dan terkendali, serta mewujudkan pemanfaatan ruang yang akurat dan berkualitas. - Ketentuan Substansial: Ruang lingkup RDTRK BWK III meliputi wilayah perencanaan, batas-batas wilayah perencanaan, dan komponen perencanaan. Wilayah perencanaan mencakup Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Semarang Barat. Komponen perencanaan meliputi rencana struktur tata ruang kota, rencana kependudukan, rencana pengembangan kawasan potensial, rencana pemanfaatan lahan, rencana sistem jaringan transportasi, rencana kebutuhan fasilitas, rencana jaringan utilitas, rencana perpetakan bangunan, rencana kepadatan bangunan, rencana ketinggian bangunan, rencana garis sempadan, dan rencana penanganan bangunan. Fungsi BWK III meliputi transportasi, pergudangan, kawasan rekreasi, permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, dan industri. Peraturan ini juga mengatur perwilayahan, penentuan kepadatan penduduk, fungsi dan besaran luas ruang, sistem jaringan transportasi, jaringan utilitas, koefisien dasar bangunan (KDB), ketinggian bangunan dan koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan bangunan (GSB), dan luas persil bangunan.

1. Kegiatan yang telah ditetapkan dan keberadaannya tidak sesuai dengan RDTRK dapat diteruskan sepanjang tidak mengganggu fungsi lingkungan dan peruntukan ruang. 2. Dalam hal kegiatan yang telah ada dan dinilai menggangu fungsi lingkungan dan atau tidak sesuai peruntukan ruangnya harus segera dicegah dan atau dipindahkan ketempat yang sesuai dengan peruntukan ruangnya selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sejak pengundangan Peraturan Daerah ini. 3. Untuk pertama kali Peraturan Daerah ini ditinjau kembali pada tahun 2005.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diancam Pidana lain sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.