Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2015 tentang PENCABUTAN PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN TRENGGALEK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 3/2015 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2015Tanggal Penetapan:21 April 2015
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERDA KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR 15 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN TRENGGALEK
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku18 Juni 2015
Tanggal Penetapan21 April 2015
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2007 Nomor 3 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2015 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Trenggalek. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Dengan demikian, Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)

(-)