Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 05 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 05 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 05/2003 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 05 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 05 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2003Tanggal Penetapan:28 Agustus 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku01 September 2003
Tanggal Penetapan28 Agustus 2003
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memisahkan Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk kembali peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang Pajak Hotel. Ketentuan substansial meliputi: - Nama, Objek, dan Subjek Pajak Hotel: Pajak dipungut atas setiap pelayanan di hotel. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, faksimili, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel. - Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. - Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Jeneponto. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan. - Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan. Pajak terutang sejak terjadi pelayanan di hotel. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. - Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD. Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dan ditagih dengan STPD.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya 3 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000,-.