Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memisahkan Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk kembali peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang Pajak Hotel.
Ketentuan substansial meliputi:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak Hotel: Pajak dipungut atas setiap pelayanan di hotel. Objek pajak meliputi fasilitas penginapan, pelayanan penunjang (telepon, faksimili, dll.), fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel.
- Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%.
- Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Jeneponto. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan. Pajak terutang sejak terjadi pelayanan di hotel. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
- Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak: Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan SKPD. Jika SKPD tidak atau kurang dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% sebulan dan ditagih dengan STPD.