Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENANGGULANGAN BENCANA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 7/2018 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2018Tanggal Penetapan:18 Desember 2018
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENANGGULANGAN BENCANA
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku19 Desember 2018
Tanggal Penetapan18 Desember 2018
Tempat PenetapanBengkayang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, menghargai budaya dan kearifan lokal, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan, serta menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi pengalokasian dana dalam APBD, penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, serta pengurangan risiko bencana. Wewenang Pemerintah Daerah mencakup penetapan kebijakan, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerja sama, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam, pengendalian pengumpulan dan penyaluran dana/barang, dan pemberian izin pengumpulan barang/uang.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, pendidikan, pelatihan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengawasan penanggulangan bencana, serta mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Masyarakat berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, memelihara keseimbangan lingkungan, melakukan kegiatan penanggulangan bencana, dan memberikan informasi yang benar.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana alam yang terdiri dari tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Tahap prabencana meliputi situasi tidak terjadi bencana (perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, analisis risiko, pelaksanaan tata ruang, pendidikan dan pelatihan) dan situasi terdapat potensi terjadinya bencana (kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana). Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital. Tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penanggulangan bencana nonalam dan bencana sosial, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua kegiatan yang berkaitan dengan Penanggulangan Bencana dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir, kecuali telah diatur oleh peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Bupati yang diamanahkan dalam Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara; c. pencabutan izin; dan d. pembongkaran.