Peraturan Badan ini mengatur tentang Manajemen Penuaan Reaktor Nuklir yang bertujuan untuk mempertahankan integritas dan keandalan Struktur, Sistem, dan Komponen (SSK) Kritis pada reaktor daya dan non-daya. Manajemen penuaan dilaksanakan pada tahap desain, konstruksi, komisioning, operasi, dan dekomisioning. Pemegang Izin Ketenaganukliran wajib melaksanakan program manajemen penuaan yang mencakup identifikasi potensi penuaan, evaluasi mekanisme degradasi, dan implementasi strategi manajemen penuaan. Program ini melibatkan pembentukan organisasi manajemen penuaan, penapisan SSK untuk menentukan SSK Kritis, pelaksanaan surveilan penuaan (inspeksi, pemantauan, uji kinerja), pengumpulan data dan informasi, evaluasi penuaan, dan dokumentasi. Evaluasi program dilakukan berkala, dan laporan pelaksanaan program disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir setiap 10 tahun atau saat pengajuan perpanjangan izin operasi. Sistem manajemen harus diterapkan dan terintegrasi dengan sistem manajemen Reaktor Nuklir.