Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017

Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017 tentang Amirul Hajj

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 24/2017 · Peraturan Menag No. 24 Tahun 2017 · Peraturan Menag Nomor 24 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2017Tanggal Penetapan:24 Juli 2017
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaAmirul Hajj
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku31 Juli 2017
Tanggal Penetapan24 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Amirul Hajj, yang dijabat oleh Menteri Agama Republik Indonesia, untuk memimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi. Amirul Hajj berwenang melakukan koordinasi dengan pihak terkait, pertemuan dengan instansi di Arab Saudi, pembinaan dan pengendalian operasional ibadah haji, peninjauan fasilitas layanan, memberikan arahan kepada petugas haji, bimbingan kepada jemaah haji, memimpin rapat koordinasi, memimpin khutbah wukuf, memberikan tugas kepada pembantu, dan melakukan evaluasi kegiatan operasional. Dalam melaksanakan tugasnya, Amirul Hajj dibantu oleh Wakil (berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam), Sekretaris (paling rendah eselon II pada Kementerian Agama), Anggota (berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam atau eselon II pada Kementerian Agama dan/atau kementerian/lembaga), dan Staf Sekretariat (berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama). Jumlah pembantu Amirul Hajj paling banyak 14 orang. Direktur Jenderal mengusulkan personalia pembantu Amirul Hajj kepada Menteri berdasarkan keterwakilan, proporsionalitas, dan kompetensi. Amirul Hajj dan pembantunya memperoleh biaya perjalanan dinas, uang harian, fasilitas, dan asuransi. Selama bertugas, mereka menggunakan fasilitas yang disediakan Kantor Urusan Haji Indonesia di Arab Saudi, atau fasilitas di luar dengan tarif yang sesuai.

(-)

(-)