di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: UU 17/1946 · UU No. 17 Tahun 1946 · UU Nomor 17 Tahun 1946
Undang-Undang ini mengatur tentang pengeluaran Uang Republik Indonesia. Pemerintah berwenang mengeluarkan Uang Republik Indonesia. Dasar nilai uang, dasar penukaran uang Republik Indonesia dengan uang yang berlaku saat ini, dan tindakan terhadap uang ini akan ditetapkan dalam Undang-undang lain. Macam, warna, jenis, harga uang Republik Indonesia dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pengeluaran uang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.