Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 1946

Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 1946 tentang Pengeluaran Uang Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UU 17/1946 · UU No. 17 Tahun 1946 · UU Nomor 17 Tahun 1946

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Oktober 1946
PerbankanHukum Tata NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengeluaran Uang Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Oktober 1946
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengatur tentang pengeluaran Uang Republik Indonesia. Pemerintah berwenang mengeluarkan Uang Republik Indonesia. Dasar nilai uang, dasar penukaran uang Republik Indonesia dengan uang yang berlaku saat ini, dan tindakan terhadap uang ini akan ditetapkan dalam Undang-undang lain. Macam, warna, jenis, harga uang Republik Indonesia dan hal-hal lain yang berhubungan dengan pengeluaran uang ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)