di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Teweh Baru Kecamatan Teweh Selatan Dan Kecamatan Lahei Barat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 4/2012 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang peningkatan pembangunan dan jumlah penduduk di Kabupaten Barito Utara yang memerlukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan pembentukan kecamatan baru adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan peran aktif masyarakat.
Peraturan ini membentuk tiga kecamatan baru: Kecamatan Teweh Baru, Kecamatan Teweh Selatan (keduanya hasil pemekaran Kecamatan Teweh Tengah), dan Kecamatan Lahei Barat (hasil pemekaran Kecamatan Lahei). Ibukota Kecamatan Teweh Baru berkedudukan di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Selatan di Desa Trahean, dan Kecamatan Lahei Barat di Desa Benao Hilir. Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah administrasi untuk masing-masing kecamatan baru, serta desa dan kelurahan yang termasuk dalam wilayah masing-masing.
Dengan pembentukan kecamatan baru ini, wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Lahei berkurang seluas wilayah kecamatan yang baru dibentuk.