Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Teweh Baru Kecamatan Teweh Selatan Dan Kecamatan Lahei Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Utara 4/2012 · Perda Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Barito Utara Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2012Tanggal Penetapan:5 Juni 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Teweh Baru Kecamatan Teweh Selatan Dan Kecamatan Lahei Barat
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Utara
Tanggal Berlaku05 Juni 2012
Tanggal Penetapan05 Juni 2012
Tempat PenetapanMuara Teweh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang peningkatan pembangunan dan jumlah penduduk di Kabupaten Barito Utara yang memerlukan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan pembentukan kecamatan baru adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan peran aktif masyarakat.

Peraturan ini membentuk tiga kecamatan baru: Kecamatan Teweh Baru, Kecamatan Teweh Selatan (keduanya hasil pemekaran Kecamatan Teweh Tengah), dan Kecamatan Lahei Barat (hasil pemekaran Kecamatan Lahei). Ibukota Kecamatan Teweh Baru berkedudukan di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Selatan di Desa Trahean, dan Kecamatan Lahei Barat di Desa Benao Hilir. Peraturan ini menetapkan batas-batas wilayah administrasi untuk masing-masing kecamatan baru, serta desa dan kelurahan yang termasuk dalam wilayah masing-masing.

Dengan pembentukan kecamatan baru ini, wilayah Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Lahei berkurang seluas wilayah kecamatan yang baru dibentuk.

1. Hal-hal yang terkait dengan Pembentukan Kecamatan Teweh Selatan, Kecamatan Teweh Baru dan Kecamatan Lahei Barat akan disesuaikan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara. 3. Ketentuan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)