Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2023

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Timur 4/2023 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 4 Tahun 2023 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Mei 2023Tanggal Penetapan:26 Mei 2023
Proses Peradilan & Hukum AcaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipeQanun
TemaPenyelengaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Timur
Tanggal Berlaku26 Mei 2023
Tanggal Penetapan26 Mei 2023
Tempat PenetapanIdi Rayeuk

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat miskin dalam mendapatkan akses keadilan serta mewujudkan persamaan kedudukan di dalam hukum. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Qanun ini mengatur bahwa Bupati menyelenggarakan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi untuk membantu penyelesaian masalah hukum yang dihadapi masyarakat miskin. Penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan oleh perangkat daerah/unit kerja yang membidangi urusan hukum. Bupati berwenang mengawasi penyelenggaraan bantuan hukum dan melakukan verifikasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum.

Bantuan hukum diberikan kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara, jinayah, muamalah, dan munaqahah. Pemberi bantuan hukum berhak menggunakan tenaga advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum, serta mendapatkan informasi dan data untuk pembelaan perkara. Pemberi bantuan hukum wajib memberikan bantuan hukum sesuai prosedur, menyelenggarakan penyuluhan hukum, melaporkan program bantuan hukum, menjaga kerahasiaan data, dan memberikan perlakuan yang sama kepada masyarakat miskin.

Masyarakat miskin berhak mendapatkan bantuan hukum hingga masalah hukumnya selesai dan mendapatkan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Masyarakat miskin wajib menyampaikan bukti dan informasi perkara secara benar serta membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.

Dana bantuan hukum dibebankan kepada APBK dan dapat berasal dari hibah atau sumbangan. Pemberi bantuan hukum wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada Bupati atas pelaksanaan pemberian bantuan hukum. Bupati melaporkan penyelenggaraan bantuan hukum kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri.

Bupati melakukan pengawasan pemberian bantuan hukum dan menetapkan Tim Pengawas Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Pemberi bantuan hukum dilarang menerima atau meminta apapun kepada masyarakat miskin dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang diwakilinya.

(-)

1. Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta bayaran dari Masyarakat Miskin dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.