Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 93 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 1996 tentang Bantuan Pinjaman Kepada PT. Kiani Kertas

Juga dikenal sebagai: Keppres 93/1996 · Keppres No. 93 Tahun 1996 · Keppres Nomor 93 Tahun 1996

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 1996Tanggal Penetapan:10 Desember 1996
Utang, Piutang & Hibah NegaraBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBantuan Pinjaman Kepada PT. Kiani Kertas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 1996
Tanggal Penetapan10 Desember 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1990 tentang Dana Reboisasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1993.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi kertas dalam negeri dengan memberikan bantuan pinjaman kepada PT. Kiani Kertas. Pinjaman ini diambil dari Dana Reboisasi dan dikelola oleh Menteri Kehutanan. Pelaksanaan pinjaman dilakukan secara bertahap sesuai kemajuan pembangunan pabrik kertas di Kalimantan Timur. PT. Kiani Kertas dikenakan suku bunga yang ditetapkan setiap enam bulan dan diwajibkan membayar provisi serta biaya penyaluran pinjaman. Pengembalian pinjaman dilakukan selama delapan tahun dengan masa penundaan tiga tahun. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam perjanjian kredit antara bank penyalur dan PT. Kiani Kertas.

(-)

(-)