Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 4/2025 · Permensos No. 4 Tahun 2025 · Permensos Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2025Tanggal Penetapan:18 Juni 2025
Dokumentasi & Informasi Hukum

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku26 Juni 2025
Tanggal Penetapan18 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 895)

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Sosial. Perubahan ini dilakukan karena adanya Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial dan perubahan situs jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Sosial, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan keanggotaan dan situs jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Sosial dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta adanya perubahan dalam struktur organisasi Kementerian Sosial.

Ketentuan Substansial:

  • Organisasi JDIH: Biro Hukum melaksanakan koordinasi dan pengelolaan JDIH Kementerian Sosial.
  • Tim Teknis JDIH: Pembentukan tim teknis JDIH Kementerian Sosial untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat JDIH.
  • Pengelolaan JDIH: Penyebarluasan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum dilakukan melalui situs JDIH Kementerian Sosial setelah pengkajian konsekuensi dan pengklasifikasian informasi oleh Pusat JDIH.
  • Situs JDIH: Pusat JDIH membangun sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi melalui situs resmi jdih.kemensos.go.id, yang terhubung dengan situs resmi Kementerian Sosial dan terintegrasi dengan situs resmi pusat jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional.
  • Akses Informasi: Setiap orang dapat mengakses serta mengunduh Dokumen Hukum dan Informasi Hukum melalui situs resmi jdih.kemensos.go.id.
  • Pengelolaan Dokumen Hukum: Pengelolaan Dokumen Hukum dilakukan secara elektronik dan nonelektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi pengelolaan teknis dokumentasi hukum dan Informasi Hukum.

(-)

(-)