Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga kerja Asing

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 7/2015 · Perda Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga kerja Asing
LokasiPemerintah Kabupaten Lamongan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Mei 2015
Tempat PenetapanLamongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, yang memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya hanya 1 (satu) wilayah.
  2. Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebesar USD100.00 (seratus dollar) per bulan untuk setiap Tenaga Kerja Asing, dan dibayarkan di muka dalam Rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku.
  3. Pemanfaatan penerimaan Retribusi perpanjangan IMTA diutamakan untuk mendanai kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
  4. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; g. denda administratif; dan/atau h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak tiga kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.