di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkejakan Tenaga kerja Asing
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 7/2015 · Perda Kabupaten Lamongan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, yang memberikan peluang kepada daerah untuk menambah sumber pendapatan. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.