Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2024

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Keppres 16/2024 · Keppres No. 16 Tahun 2024 · Keppres Nomor 16 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2024Tanggal Penetapan:22 April 2024
Transmigrasi & Pembangunan TertinggalKebijakan Umum PemerintahPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 2024
Tanggal Penetapan22 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2024 menetapkan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2024 (RAN-PPDT 2024) sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan pedoman bagi instansi pusat terkait percepatan pembangunan daerah tertinggal. Menteri yang bertanggung jawab atas pembangunan daerah tertinggal harus berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga terkait untuk melaksanakan program dan kegiatan percepatan pembangunan. Pendanaan RAN-PPDT 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang sah. RAN-PPDT 2024 bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah, meningkatkan aksesibilitas, dan memperkuat ekonomi lokal melalui pengembangan infrastruktur, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pemanfaatan produk lokal.

(-)

(-)