Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1957

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1957 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Juga dikenal sebagai: UU 19/1957 · UU No. 19 Tahun 1957 · UU Nomor 19 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1953Tanggal Penetapan:25 Maret 1957
PendidikanPerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaMengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1953
Tanggal Penetapan25 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang tahun 1954 Nomor 54, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 125)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-undang ini bertujuan untuk mengubah dan menambah alokasi anggaran pada Bagian XIV dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1953, khususnya yang berkaitan dengan Kementerian Agama. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Undang-undang tahun 1954 Nomor 54.

Ketentuan Substansial

Perubahan anggaran meliputi penambahan dan pengurangan dana pada berbagai pos di bawah Kementerian Agama, termasuk penambahan untuk Kementerian dan pengeluaran umum serta pengeluaran tidak tersangka, dan pengurangan pada Biro Peradilan Agama, Jawatan Penerangan Agama, dan lain-lain. Selain itu, terdapat penambahan dana untuk Pendidikan Agama pada Sekolah Rendah/Lanjutan Negeri.

1. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.

(-)