Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 1/2022 · Perda Kabupaten Dompu No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2022Tanggal Penetapan:28 Juli 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku28 Juli 2022
Tanggal Penetapan28 Juli 2022
Tempat PenetapanDompu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 03). Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Don pu 07 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 07); 2. Peraturan Bupati Dompu Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 201 (Berita Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021 Nomor 316).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dan ikhtisar laporan keuangan desa. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1.065.607.792.214,05 dan belanja daerah sebesar Rp 1.045.715.132.020,52, sehingga terdapat surplus sebesar Rp19.892.660.193,53. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp51.846.193.454,82 dan tidak ada pengeluaran. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp71.738.853.648,35. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)