Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (SAL), laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dan ikhtisar laporan keuangan desa. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp 1.065.607.792.214,05 dan belanja daerah sebesar Rp 1.045.715.132.020,52, sehingga terdapat surplus sebesar Rp19.892.660.193,53. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp51.846.193.454,82 dan tidak ada pengeluaran. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp71.738.853.648,35. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD akan diatur dengan Peraturan Bupati.