di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pelestarian dan Perlindungan Budaya Tempatan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batu Bara 4/2021 · Perda Kabupaten Batu Bara No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelestarian dan perlindungan budaya tempatan, memberikan arahan berdasarkan karakteristik daerah, memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya kebudayaan daerah, dan menjaga nilai-nilai sosial budaya daerah sebagai modal sosial dalam pembangunan daerah dan bangsa.
Pemerintah Daerah bertugas menjamin kebebasan berekspresi, perlindungan atas ekspresi budaya, memelihara kebhinekaan, mengelola informasi kebudayaan, menyediakan sarana dan prasarana kebudayaan, membentuk mekanisme pelibatan masyarakat, mendorong peran aktif masyarakat, dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah berwenang merumuskan kebijakan pelestarian dan perlindungan budaya tempatan, merencanakan dan menyelenggarakan pelestarian dan perlindungan, melaksanakan pengawasan, merumuskan mekanisme pendanaan, merencanakan riset berdasarkan studi kelayakan, dan merumuskan Tim Ahli Cagar Budaya.
Upaya pelestarian dan perlindungan budaya tempatan meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Perlindungan dilakukan melalui inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Pengembangan meliputi penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman. Pemanfaatan dilakukan untuk membangun karakter budaya daerah, meningkatkan ketahanan budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembinaan dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, standarisasi dan sertifikasi SDM kebudayaan, fasilitasi peningkatan kapasitas lembaga kebudayaan, peningkatan kerjasama, dan intensifikasi koordinasi.
Pemerintah Daerah membentuk Dewan Kebudayaan Daerah yang berfungsi memberikan pertimbangan, arahan, serta pembinaan dalam pelestarian dan perlindungan budaya tempatan. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pengawasan pelestarian dan perlindungan budaya tempatan, dan masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan.
Pendanaan pelestarian dan perlindungan budaya tempatan dibebankan pada APBD, serta dapat berasal dari pelaku usaha, masyarakat, dan sumber lain yang sah.