Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 24 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 24/2014 · Perda Kabupaten Gowa No. 24 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 24 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2014Tanggal Penetapan:16 Juli 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku16 Juli 2014
Tanggal Penetapan16 Juli 2014
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nomor 28 Tahun 1995 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pembentukan Perseroan Terbatas Gowa Makassar Tourism Development Corporation ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Tahun 1996 Nomor 21 Seri C Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Gowa Nomor 04 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2000 Seri C Nomor 1 ) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 01 Seri E ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2003 Nomor 21 Seri E) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 22) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Gowa (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 23 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 23) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Gowa ( Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 24 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Nomor 24)

Peraturan Bupati Gowa Nomor 20 Tahun 2013 ini menetapkan penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2012. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2012. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2012 yang terdiri atas pendapatan (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah) dan belanja (belanja tidak langsung dan belanja langsung). Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan yang terdiri atas penerimaan dan pengeluaran. Peraturan ini juga mencantumkan ringkasan laporan realisasi anggaran dan penjabaran laporan realisasi anggaran yang dirinci lebih lanjut ke dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)