Peraturan Bupati Gowa Nomor 20 Tahun 2013 ini menetapkan penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2012. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2012.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup laporan realisasi anggaran tahun anggaran 2012 yang terdiri atas pendapatan (Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah) dan belanja (belanja tidak langsung dan belanja langsung). Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Peraturan ini juga mengatur tentang pembiayaan yang terdiri atas penerimaan dan pengeluaran.
Peraturan ini juga mencantumkan ringkasan laporan realisasi anggaran dan penjabaran laporan realisasi anggaran yang dirinci lebih lanjut ke dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.