Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Buton Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Selatan 7/2015 · Perda Kabupaten Buton Selatan No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Buton Selatan Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2015Tanggal Penetapan:23 Juli 2015
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Buton Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Selatan
Tanggal Berlaku23 Juli 2015
Tanggal Penetapan23 Juli 2015
Tempat PenetapanBatauga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buton Selatan.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Buton Selatan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi kecamatan dan kelurahan, yang meliputi kedudukan, tugas, dan susunan organisasi. Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan terdiri dari beberapa seksi, seperti Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Rakyat, Seksi Pemberdayaan Masyarakat, dan Seksi Ketentraman dan Ketertiban. Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah di bawah Kecamatan, yang bertanggung jawab kepada Camat. Susunan organisasi kelurahan serupa dengan kecamatan.

Camat memiliki tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta menjalankan tugas umum pemerintahan seperti mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pembinaan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kelurahan. Lurah menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Camat.

1. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan/Keputusan Bupati. 2. Dalam hal pengembangan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Buton Selatan, jika terdapat nomenklatur/struktur organisasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan Daerah, maka dapat di lakukan penyesuaian yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)