Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 223 Tahun 1968 ini bertujuan untuk menugaskan tiga Perwira Tinggi Hankam dan seorang pejabat TV-RI untuk bergabung dengan rombongan Kepala Staf Hankam yang sedang melakukan kunjungan ke Kuala Lumpur, Malaysia. Penugasan ini melibatkan perjalanan dari Jakarta ke Kuala Lumpur dengan biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Indonesia melalui Departemen Hankam. Selama di luar negeri, mereka akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing, dengan pengurangan jika menginap di hotel atau jika penginapan dan makan ditanggung oleh perwakilan RI atau instansi lain. Waktu di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah menyelesaikan tugas, mereka harus kembali ke Indonesia dan melaporkan pertanggungjawaban keuangan serta hasil perjalanan kepada Presiden/Pemerintah.