Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keahlian dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 11/2012 · Perka BKN No. 11 Tahun 2012 · Perka BKN Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2012Tanggal Penetapan:12 Oktober 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Keahlian dan Angka Kreditnya
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku17 Oktober 2012
Tanggal Penetapan12 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/36/M.PAN/11/2006 tentang Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/14/M.PAN/6/2008. 2. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 67 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2007.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan petunjuk teknis jabatan fungsional Analis Kepegawaian Keahlian dan angka kreditnya. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk pengembangan karier Analis Kepegawaian, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi, dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang manajemen PNS dan pengembangan sistem manajemen PNS. Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan manajemen PNS (formasi dan pengadaan, mutasi, diklat, kesejahteraan, disiplin dan pengendalian kepegawaian, dan pemberhentian), pengembangan sistem manajemen PNS (pengembangan sistem pengadaan kepegawaian, pengembangan sistem jabatan, pengembangan sistem ketatausahaan kepegawaian, sistem gaji, tunjangan dan kesejahteraan, penyusunan naskah akademik, dan pelaporan), pengembangan profesi, dan unsur penunjang. Peraturan ini juga mengatur unsur utama dan penunjang kegiatan Analis Kepegawaian, formasi jabatan, pendidikan dan pelatihan fungsional, serta rincian kegiatan Analis Kepegawaian Keahlian.

(-)

(-)