Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Mukomuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 4/2005 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2005Tanggal Penetapan:1 Agustus 2005
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kab. Mukomuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku08 Agustus 2005
Tanggal Penetapan01 Agustus 2005
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan yang mengatur mengenai hal yang sama.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko. Latar belakang peraturan ini adalah pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur kembali susunan organisasi dan tata kerja kedua lembaga tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan kelembagaan yang terdiri dari Sekretariat Daerah Kabupaten dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sekretariat Daerah Kabupaten terdiri dari Asisten Administrasi dan Pemerintahan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, serta bagian-bagian di bawahnya. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari Bagian Umum dan Bagian Persidangan dan Risalah. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat Eselon II, III, dan IV, di mana pejabat Eselon II dan III diangkat dan diberhentikan oleh Bupati, sedangkan pejabat Eselon IV ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten atas pelimpahan kewenangan oleh Bupati. Segala biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan tugas kedua sekretariat tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko.

(-)

(-)