Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 21/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 21 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan PublikPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2008 tentang Transparansi dan Partisipasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2008 Nomor 32).

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, aspiratif, dan demokratis, serta menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Hak dan Kewajiban Pemohon dan Pengguna Informasi Publik:** Setiap orang berhak memperoleh informasi publik, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, dan menyebarluaskan informasi sesuai peraturan perundang-undangan. Pengguna informasi wajib menggunakan informasi sesuai ketentuan dan mencantumkan sumber informasi. 2. **Hak dan Kewajiban Badan Publik Daerah:** Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan atau tidak sesuai ketentuan. Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik, menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi, membangun sistem informasi dan dokumentasi, menunjuk PPID, menganggarkan pembiayaan layanan informasi, menyediakan sarana dan prasarana, menetapkan standar biaya perolehan salinan informasi, menetapkan dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik, menanggapi keberatan, membuat laporan layanan informasi, dan melakukan evaluasi. 3. **Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan:** Badan Publik wajib mengumumkan informasi secara berkala (terkait badan publik, kegiatan, kinerja, laporan keuangan), serta merta (informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak), dan tersedia setiap saat (daftar informasi publik, hasil keputusan, kebijakan, rencana kerja, perjanjian, informasi pejabat publik, prosedur kerja, laporan pelayanan akses informasi). 4. **Informasi yang Dikecualikan:** Informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkapkan kekayaan daerah, merugikan ketahanan ekonomi nasional atau hubungan luar negeri, mengungkapkan isi akta otentik pribadi, mengungkap rahasia pribadi, memorandum antar badan publik yang dirahasiakan, dan informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang. 5. **Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID):** Setiap Badan Publik menunjuk PPID yang bertanggung jawab dalam penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pengamanan, dan pelayanan informasi. PPID berwenang menolak memberikan informasi yang dikecualikan, meminta informasi dari unit kerja, mengkoordinasikan pelayanan informasi, dan menetapkan akses informasi. 6. **Komisi Informasi Kabupaten:** Dapat dibentuk jika dibutuhkan, bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.

1. Selama Komisi Informasi Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) belum dibentuk, maka Komisi Informasi yang dimaksudkan dalam Peraturan Daerah ini adalah Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. 2. Semua hal terkait dengan urusan penyediaan laporan layanan informasi publik kepada Komisi Informasi Kabupaten, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Kabupaten, dan tata cara penyelesaian sengketa serta hukum acaranya tunduk kepada ketentuan yang berlaku pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

(-)