Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 139 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 1966 tentang Membebaskan 2 (Dua) Orang Dan Mengangkat 2 (Dua) Orang Dari Golongan Veteran Karyawan Angkatan Darat Sebagai Anggota Permusyawaratan Rakyat Sementara

Juga dikenal sebagai: Keppres 139/1966 · Keppres No. 139 Tahun 1966 · Keppres Nomor 139 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juni 1966Tanggal Penetapan:9 Juni 1966
Organisasi Komisi & Badan NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMembebaskan 2 (Dua) Orang Dan Mengangkat 2 (Dua) Orang Dari Golongan Veteran Karyawan Angkatan Darat Sebagai Anggota Permusyawaratan Rakyat Sementara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juni 1966
Tanggal Penetapan09 Juni 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden No.1 tahun 1959 2. Penetapan Presiden No.2 tahun 1959 3. Penetapan Presiden No.4 tahun 1960 4. Peraturan Presiden No.12 tahun 1959 5. Keputusan Presiden No.156 tahun 1960 6. Keputusan Presiden No.199 tahun 1960

Keputusan Presiden ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Kolonel Ismail Lengah dan Letnan Kolonel Infanteri Soebroto Ario Mataram dari jabatan mereka sebagai Anggota D.P.R.-G.R./M.P.R.S. Wakil dari Golongan Veteran Karyawan Angkatan Darat, disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasa yang telah mereka berikan selama menjabat. Selanjutnya, Keputusan Presiden ini mengangkat Letnan Kolonel Artileri Machmud Abdullah dan Mayor Infanteri Soegiarto Nrp.271759 sebagai Anggota D.P.R.-G.R./M.P.R.S. Wakil dari Golongan Veteran Karyawan Angkatan Darat, menggantikan Kolonel Ismail Lengah dan Letnan Kolonel Infanteri Soebroto Ario Mataram. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Presidium Kabinet Dwikora, para Menteri, para Deputy Menteri, dan para Pimpinan Lembaga-lembaga Negara Tertinggi untuk diketahui.

(-)

(-)