Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 11/2013 · Perda Kota Depok No. 11 Tahun 2013 · Perda Kota Depok Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2013Tanggal Penetapan:30 Desember 2013
Ketahanan Pangan & PertanianPerizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2003 Tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku30 Desember 2013
Tanggal Penetapan30 Desember 2013
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2003 Nomor 22)

Peraturan Daerah Kota Depok ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003 mengenai Izin Usaha Perikanan, Peternakan, dan Pemotongan Hewan. Latar belakang perubahan ini adalah penyesuaian kewenangan Pemerintah Kota Depok berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 terkait perizinan usaha perikanan dan peternakan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Perizinan Usaha Perikanan:** Setiap orang yang melakukan usaha pembudidayaan ikan wajib memiliki IUP, kecuali pembudidaya ikan skala kecil. IUP berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usaha. Usaha perikanan dikategorikan berdasarkan skala mikro, kecil, menengah, dan besar, dengan parameter aset, omset, jumlah tenaga kerja, dan status hukum. 2. **Perizinan Usaha Peternakan:** Setiap penyelenggara usaha peternakan wajib memiliki Izin Usaha Peternakan. Kegiatan usaha peternakan meliputi pembibitan, budidaya, pemotongan hewan, dan pelayanan jasa medik dan veteriner. Izin Usaha Peternakan diberikan dalam bentuk Izin Usaha Peternakan dan Tanda Daftar Peternakan. 3. **Perizinan Usaha Pemotongan Hewan:** Setiap penyelenggara usaha pemotongan hewan/unggas wajib memiliki izin usaha pemotongan Hewan/Unggas. Izin ini diberikan dengan persyaratan tertentu, termasuk dokumen lingkungan, izin gangguan, IMB, dan izin lokasi. 4. **Pelayanan Jasa Medik Veteriner:** Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan jasa medik veteriner wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku setiap pemegang IUP, TDUP, Izin Usaha Peternakan, TDP, Izin Usaha RPH/RPU wajib memperbaharui izin sesuai dengan ketetntuan Peraturan Daerah ini dan peraturan pelaksanaannya paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pemegang IUP, TDUP, Izin Usaha Peternakan, TDP, Izin Usaha RPH/RPU yang lokasi usahanya tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok, diberika jangka waktu 3 tahun untuk memindahkan lokasi usahanya ke tempat yang sesuai dengan tata ruang.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 14 ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3), dikenakan sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara, penyegelan, pembongkaran, atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 15 ayat (2), Pasal 15A ayat (1), Pasal 15B ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 28A, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).