Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 4/2014 · Perda Kota Probolinggo No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Mei 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Mei 2014
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengupayakan lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran air limbah domestik, mengendalikan kualitas air limbah yang dibuang ke lingkungan, serta melindungi dan mengendalikan kualitas lingkungan hidup. Wewenang pengelolaan air limbah domestik berada pada Walikota, meliputi penetapan kebijakan, pembentukan kelembagaan, pemberian izin, penyelesaian sengketa, kerjasama dengan dunia usaha, pemberian bantuan teknis, penetapan retribusi, dan penyelenggaraan pembangunan prasarana. Tanggung jawab Walikota mencakup penyusunan rencana induk, penanganan limbah saat bencana, monitoring, evaluasi, pengawasan, pemberdayaan masyarakat, perlindungan dari dampak pencemaran, pembinaan, dan penerimaan pengaduan masyarakat. Sistem pengelolaan air limbah domestik meliputi IPAL terpusat, IPAL setempat (komunal dan individual), dan IPLT. Pengelolaan dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan (pembangunan, pengolahan, pemeliharaan, pemantauan), dan pemanfaatan. Perencanaan meliputi aspek fisik dan non-fisik, dituangkan dalam Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Aspek non-fisik meliputi pembinaan masyarakat, partisipasi dunia usaha, peningkatan kemampuan kelembagaan, dan rencana pembiayaan. Aspek fisik mempertimbangkan tata ruang, kepadatan penduduk, ketersediaan air bersih, kemiringan tanah, kedalaman air tanah, permeabilitas tanah, produk buangan, kemampuan teknologi, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pembangunan sarana sistem terpusat dilakukan di kawasan perkotaan, meliputi IPAL, jaringan perpipaan, dan SR. Setiap orang yang terjangkau sistem terpusat wajib menyalurkan air limbahnya ke jaringan tersebut dengan izin dari Dinas Pekerjaan Umum. Pengolahan air limbah harus melalui pengolahan pendahuluan untuk limbah yang mengandung lemak, limbah padat, atau zat kimia. Pemeliharaan dan pemantauan jaringan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota dan masyarakat. Sistem setempat komunal diterapkan di kawasan yang tidak terlayani sistem terpusat, terdiri dari IPAL komunal, jaringan perpipaan, dan SR. Pembangunan sarana dilakukan oleh Pemerintah Kota dan masyarakat, dengan memperhatikan kondisi lingkungan. Sistem setempat individual diterapkan di kawasan yang tidak terjangkau sistem terpusat dan komunal, terdiri dari septik tank dan bidang resapan. Pemeliharaan sistem individual menjadi tanggung jawab masyarakat. Setiap orang yang terjangkau sistem terpusat wajib memanfaatkan sistem tersebut, jika tidak, wajib memanfaatkan sistem setempat komunal atau individual. Pengelolaan lumpur tinja meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan ke IPLT. Pemerintah Kota menetapkan dan menyediakan lokasi IPLT. Setiap orang wajib memiliki izin jika akan membuang air limbah ke badan air atau memanfaatkan air limbah ke tanah. Pembiayaan pengembangan sistem air limbah domestik dapat berasal dari Pemerintah, BUMD, swasta, dana masyarakat, atau sumber lain yang sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk menyampaikan pengaduan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh SKPD terkait.

1. Dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini, Walikota dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala SKPD yang membidangi air limbah. 2. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, kelompok pengguna air dalam jumlah besar (komunitas, kawasan, kota dan regional), hotel, rumah sakit, dan industri wajib memanfaatkan air hujan dan air dari daur ulang air limbah paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Setiap orang yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 46 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, penyegelan, atau penutupan sambungan rumah. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 49 diancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-