Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengupayakan lingkungan hidup yang bebas dari pencemaran air limbah domestik, mengendalikan kualitas air limbah yang dibuang ke lingkungan, serta melindungi dan mengendalikan kualitas lingkungan hidup. Wewenang pengelolaan air limbah domestik berada pada Walikota, meliputi penetapan kebijakan, pembentukan kelembagaan, pemberian izin, penyelesaian sengketa, kerjasama dengan dunia usaha, pemberian bantuan teknis, penetapan retribusi, dan penyelenggaraan pembangunan prasarana. Tanggung jawab Walikota mencakup penyusunan rencana induk, penanganan limbah saat bencana, monitoring, evaluasi, pengawasan, pemberdayaan masyarakat, perlindungan dari dampak pencemaran, pembinaan, dan penerimaan pengaduan masyarakat.
Sistem pengelolaan air limbah domestik meliputi IPAL terpusat, IPAL setempat (komunal dan individual), dan IPLT. Pengelolaan dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan (pembangunan, pengolahan, pemeliharaan, pemantauan), dan pemanfaatan. Perencanaan meliputi aspek fisik dan non-fisik, dituangkan dalam Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Aspek non-fisik meliputi pembinaan masyarakat, partisipasi dunia usaha, peningkatan kemampuan kelembagaan, dan rencana pembiayaan. Aspek fisik mempertimbangkan tata ruang, kepadatan penduduk, ketersediaan air bersih, kemiringan tanah, kedalaman air tanah, permeabilitas tanah, produk buangan, kemampuan teknologi, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pembangunan sarana sistem terpusat dilakukan di kawasan perkotaan, meliputi IPAL, jaringan perpipaan, dan SR. Setiap orang yang terjangkau sistem terpusat wajib menyalurkan air limbahnya ke jaringan tersebut dengan izin dari Dinas Pekerjaan Umum. Pengolahan air limbah harus melalui pengolahan pendahuluan untuk limbah yang mengandung lemak, limbah padat, atau zat kimia. Pemeliharaan dan pemantauan jaringan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota dan masyarakat.
Sistem setempat komunal diterapkan di kawasan yang tidak terlayani sistem terpusat, terdiri dari IPAL komunal, jaringan perpipaan, dan SR. Pembangunan sarana dilakukan oleh Pemerintah Kota dan masyarakat, dengan memperhatikan kondisi lingkungan. Sistem setempat individual diterapkan di kawasan yang tidak terjangkau sistem terpusat dan komunal, terdiri dari septik tank dan bidang resapan. Pemeliharaan sistem individual menjadi tanggung jawab masyarakat. Setiap orang yang terjangkau sistem terpusat wajib memanfaatkan sistem tersebut, jika tidak, wajib memanfaatkan sistem setempat komunal atau individual. Pengelolaan lumpur tinja meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan ke IPLT. Pemerintah Kota menetapkan dan menyediakan lokasi IPLT. Setiap orang wajib memiliki izin jika akan membuang air limbah ke badan air atau memanfaatkan air limbah ke tanah. Pembiayaan pengembangan sistem air limbah domestik dapat berasal dari Pemerintah, BUMD, swasta, dana masyarakat, atau sumber lain yang sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat dapat berperan serta dalam pengelolaan air limbah domestik, termasuk menyampaikan pengaduan. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh SKPD terkait.