Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 75/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Penerima Penghargaan Adibakti Mina Bahari Tahun 2014

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 75/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 75/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2014Tanggal Penetapan:2 Desember 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenerima Penghargaan Adibakti Mina Bahari Tahun 2014
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku02 Desember 2014
Tanggal Penetapan02 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari.

Keputusan Menteri ini menetapkan penerima Penghargaan Adibakti Mina Bahari Tahun 2014 dalam tiga kategori: Juara Umum, Penghargaan Adibakti Mina Bahari Pelopor, dan Penghargaan Adibakti Mina Bahari Pelayanan. Juara Umum diraih oleh Provinsi Jawa Timur. Penghargaan Adibakti Mina Bahari Pelopor diberikan kepada berbagai kategori di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, serta penelitian dan pengembangan kelautan dan perikanan. Penghargaan Adibakti Mina Bahari Pelayanan diberikan kepada unit kerja eselon I dan unit kerja pelayanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran masing-masing unit kerja eselon I terkait pada Tahun Anggaran 2014.

(-)

(-)