Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 21/2009 · Perda Kabupaten Temanggung No. 21 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2009Tanggal Penetapan:15 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku30 November 2009
Tanggal Penetapan15 Agustus 2009
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 1999 Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk menyederhanakan penyelenggaraan Izin Gangguan agar tercipta perbaikan iklim investasi, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan jenis usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pemberian izin gangguan/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, kecuali tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Objek retribusi adalah pemberian izin gangguan/kegiatan di lokasi tertentu. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan. - Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. - Cara mengukur tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas tempat usaha, indeks lokasi, indeks gangguan, tarif dasar retribusi, dan tarif kekuatan mesin. - Struktur retribusi adalah hasil perkalian antara luas tempat usaha, rata-rata indeks, tarif dasar retribusi ditambah tarif kekuatan mesin. - Besarnya biaya izin gangguan bagi kegiatan usaha baru dan pemindahan tempat usaha ditetapkan sebesar 25% dari perhitungan tersebut, sedangkan biaya izin pendaftaran ulang ditetapkan sebesar 100%. - Biaya administrasi pemberian izin gangguan sebesar Rp. 50.000,-. - Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah dan tidak dapat diborongkan. - Masa retribusi adalah jangka waktu selama perusahaan melakukan usahanya dan wajib mendaftar ulang setiap 3 tahun sekali.

1. Setiap kegiatan usaha yang telah memiliki izin gangguan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan untuk daftar ulang diberikan izin sesuai dengan Peraturan Daerah ini.

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar biaya, permohonan izin gangguan yang sudah diterbitkan dinyatakan batal. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang dan ditagih dengan STRD. 3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah retribusi yang terutang.