Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 16 Tahun 1959

Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 1959 tentang Penetapan "Undang-Undang darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah" (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang-Undang

Juga dikenal sebagai: UU 16/1959 · UU No. 16 Tahun 1959 · UU Nomor 16 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 1959Tanggal Penetapan:26 Juni 1959
Pertanian & PeternakanAgraria & PertanahanPerdagangan Dalam Negeri

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenetapan "Undang-Undang darurat No. 1 Tahun 1959 Tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah" (Lembaran-Negara Tahun 1959 No. 1), Sebagai Undang-Undang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Juli 1959
Tanggal Penetapan26 Juni 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Darurat No. 1 tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (Lembaran Negara tahun 1959 No. 1)

Undang-Undang ini menetapkan pembentukan Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah (B.M.P.T.) sebagai perusahaan negara yang bertugas meningkatkan produksi bahan makanan melalui intensifikasi dan pembukaan tanah baru. B.M.P.T. memiliki kewenangan untuk melakukan usaha intensifikasi produksi bahan makanan, pembukaan tanah kering, dan tanah pasang surut. Badan ini dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari Presiden Direktur dan dua Wakil Direktur, serta diawasi oleh Badan Pengawas Pusat dan Badan Pengawas Pembantu. Modal awal sebesar 1.000 juta rupiah disediakan oleh Anggaran Belanja Negara, dan pengawasan keuangan dilakukan oleh Dewan Pengawas Keuangan Negara. Peraturan pelaksanaan lebih lanjut akan ditetapkan oleh Pemerintah atau Menteri Pertanian.

(-)

(-)