Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 127 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 127 Tahun 2014 tentang Pendirian Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua

Juga dikenal sebagai: PERPRES 127/2014 · PERPRES No. 127 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 127 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2014Tanggal Penetapan:6 Oktober 2014
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPendirian Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Oktober 2014
Tanggal Penetapan06 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua sebagai perguruan tinggi negeri di Provinsi Papua. Tujuan utama pendirian ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di bidang seni budaya di wilayah tersebut. Institut ini akan menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu di bidang seni budaya. Jika memenuhi syarat, institut ini juga dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan penyelenggaraan institut ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan kemungkinan bantuan dari Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan peraturan ini akan diatur oleh menteri terkait.

(-)

(-)