Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 12 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1968 tentang Penugasan Mayor Jenderal Dr. Syarif Thajeb Untuk Menghadiri Executive Board Asaihl Di Manila

Juga dikenal sebagai: Keppres 12/1968 · Keppres No. 12 Tahun 1968 · Keppres Nomor 12 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:18 Januari 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Mayor Jenderal Dr. Syarif Thajeb Untuk Menghadiri Executive Board Asaihl Di Manila
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 Januari 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968 menetapkan Mayjen TNI Dr. Sjarif Thajeb untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam menghadiri pertemuan Executive Board ASAIHL di Manila. Keputusan ini didasarkan pada undangan dari Menteri Pendidikan Filipina dan pertimbangan bahwa Dr. Sjarif Thajeb dapat mewakili Indonesia. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan selama di Filipina, Dr. Sjarif Thajeb akan menerima uang harian sesuai golongan I, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan dan makanan ditanggung oleh pihak lain. Setelah menyelesaikan tugas, ia harus menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu sebulan.

(-)

(-)