Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968 menetapkan Mayjen TNI Dr. Sjarif Thajeb untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam menghadiri pertemuan Executive Board ASAIHL di Manila. Keputusan ini didasarkan pada undangan dari Menteri Pendidikan Filipina dan pertimbangan bahwa Dr. Sjarif Thajeb dapat mewakili Indonesia. Biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan selama di Filipina, Dr. Sjarif Thajeb akan menerima uang harian sesuai golongan I, dengan pengurangan jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan dan makanan ditanggung oleh pihak lain. Setelah menyelesaikan tugas, ia harus menyampaikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan dalam waktu sebulan.