Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien, dengan tujuan:
- Membantu Masyarakat mengelola sumber daya yang ada secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan.
- Memberikan informasi yang tepat kepada Masyarakat dalam melakukan kegiatannya ataupun mengantisipasi kejadian yang tak terduga sebelumnya dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk kinerja yang lebih baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Konsep dan prinsip penyelenggaraan Kabupaten Cerdas, yang meliputi pengelolaan daerah yang fokus pada kinerja ekonomi, penduduk, pemerintahan, mobilitas, dan lingkungan hidup, serta didukung oleh Transformasi Digital.
- Pola kepemimpinan yang adaptif dan berwawasan wirausaha, serta organisasi penyelenggaraan yang terdiri dari Dewan Kabupaten Cerdas dan Tim Pelaksana Kabupaten Cerdas.
- Dimensi penyelenggaraan Kabupaten Cerdas yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan Cerdas, Pencitraan Daerah Yang Cerdas, Ekonomi Cerdas, Kehidupan Cerdas, Masyarakat Yang Cerdas, dan Lingkungan Hidup Yang Cerdas, beserta program prioritasnya.
- Pengelolaan sumber daya manusia, infrastruktur TIK, dan perangkat lunak yang mendukung penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.
- Pembangunan dan pengelolaan Pusat Kendali untuk penyediaan layanan publik terpadu.
- Keamanan Data dan Informasi untuk menjaga kerahasiaan, ketersediaan, dan integritas sumber daya informasi Pemerintah Daerah.
- Tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.
- Hak dan kewajiban Pemangku Kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.