Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Temanggung Cerdas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 4/2024 · Perda Kabupaten Temanggung No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2024Tanggal Penetapan:10 Juni 2024
Kebijakan Umum PemerintahTelekomunikasi & Dunia DigitalPemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kabupaten Temanggung Cerdas
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku10 Juni 2024
Tanggal Penetapan10 Juni 2024
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien, dengan tujuan:

  1. Membantu Masyarakat mengelola sumber daya yang ada secara efektif, efisien, terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga, dan berkelanjutan.
  2. Memberikan informasi yang tepat kepada Masyarakat dalam melakukan kegiatannya ataupun mengantisipasi kejadian yang tak terduga sebelumnya dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk kinerja yang lebih baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  • Konsep dan prinsip penyelenggaraan Kabupaten Cerdas, yang meliputi pengelolaan daerah yang fokus pada kinerja ekonomi, penduduk, pemerintahan, mobilitas, dan lingkungan hidup, serta didukung oleh Transformasi Digital.
  • Pola kepemimpinan yang adaptif dan berwawasan wirausaha, serta organisasi penyelenggaraan yang terdiri dari Dewan Kabupaten Cerdas dan Tim Pelaksana Kabupaten Cerdas.
  • Dimensi penyelenggaraan Kabupaten Cerdas yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan Cerdas, Pencitraan Daerah Yang Cerdas, Ekonomi Cerdas, Kehidupan Cerdas, Masyarakat Yang Cerdas, dan Lingkungan Hidup Yang Cerdas, beserta program prioritasnya.
  • Pengelolaan sumber daya manusia, infrastruktur TIK, dan perangkat lunak yang mendukung penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.
  • Pembangunan dan pengelolaan Pusat Kendali untuk penyediaan layanan publik terpadu.
  • Keamanan Data dan Informasi untuk menjaga kerahasiaan, ketersediaan, dan integritas sumber daya informasi Pemerintah Daerah.
  • Tugas, fungsi, dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.
  • Hak dan kewajiban Pemangku Kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.

Pasal 40 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap pemangku kepentingan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara kegiatan; d. pencabutan sementara perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; e. pencabutan tetap perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; f. pengembalian kepada keadaan semula; dan/atau g. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.