Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 6/2008 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2008Tanggal Penetapan:22 September 2008
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku22 September 2008
Tanggal Penetapan22 September 2008
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 23).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2007. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2007 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran: Mencakup pendapatan sebesar Rp. 301.949.836.487,70, belanja sebesar Rp. 311.254.919.989,79, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (9.305.083.502,09). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 53.542.317.188,62 dan pengeluaran sebesar Rp. 2.167.809.133,56, menghasilkan surplus sebesar Rp. 51.374.508.055,06.
  2. Neraca: Per 31 Desember Tahun 2007, jumlah aset tercatat sebesar Rp. 808.297.759.771,31, jumlah kewajiban sebesar Rp. 2.331.049.627,65, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 805.966.710.143,66.
  3. Laporan Arus Kas: Untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2007, saldo kas awal adalah Rp. 52.719.466.030,62, dengan saldo akhir kas sebesar Rp. 42.069.424.552,97.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)