Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya sebagai perangkat daerah yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. Satpol PP berkedudukan di bawah Walikota dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Satpol PP adalah memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pembinaan dan Penyuluhan, Seksi Pengawasan dan Penyidikan, Seksi Operasi dan Penindakan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan dan menindak pelanggaran ketertiban umum, melakukan pemeriksaan, dan melakukan tindakan represif non yustisial. Pembiayaan operasional Satpol PP bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya dan sumber lain yang sah.