Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 2/2005 · Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2005 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 2005Tanggal Penetapan:12 April 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku13 April 2005
Tanggal Penetapan12 April 2005
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2010

Peraturan Daerah ini membentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya sebagai perangkat daerah yang bertugas memelihara ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. Satpol PP berkedudukan di bawah Walikota dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokok Satpol PP adalah memelihara dan menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, serta menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan program, pelaksanaan kebijakan, koordinasi dengan aparat kepolisian dan PPNS, serta pengawasan terhadap masyarakat. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pembinaan dan Penyuluhan, Seksi Pengawasan dan Penyidikan, Seksi Operasi dan Penindakan, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Polisi Pamong Praja berwenang menertibkan dan menindak pelanggaran ketertiban umum, melakukan pemeriksaan, dan melakukan tindakan represif non yustisial. Pembiayaan operasional Satpol PP bersumber dari APBD Kota Tasikmalaya dan sumber lain yang sah.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)