Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor

Juga dikenal sebagai: PP 41/2009 · PP No. 41 Tahun 2009 · PP Nomor 41 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2009Tanggal Penetapan:8 Juni 2009
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Juni 2009
Tanggal Penetapan08 Juni 2009
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan kepada guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan/atau jabatan akademik profesor. Tunjangan profesi diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru dan dosen, sementara tunjangan khusus diberikan kepada mereka yang bertugas di daerah khusus sebagai kompensasi atas kesulitan yang dihadapi. Tunjangan kehormatan diberikan kepada dosen dengan jabatan akademik profesor. Peraturan ini mengatur besaran dan waktu pemberian tunjangan tersebut, serta menetapkan bahwa tunjangan profesi dan tunjangan khusus dianggarkan dalam anggaran pemerintah pusat dan daerah, sedangkan tunjangan kehormatan dianggarkan dalam anggaran pemerintah pusat.

1. Tunjangan profesi bagi guru di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang lulus sertifikasi pendidik kuota sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri. 2. Tunjangan profesi bagi guru dan dosen di lingkungan Departemen Agama yang memperoleh sertifikat pendidik sebelum tahun 2008 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008. 3. Tunjangan kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor sebelum tahun 2009 dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009. 4. Tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi guru dan dosen di daerah khusus yang dibebankan pada anggaran Pemerintah yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini bersifat final. 5. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pembayaran tunjangan khusus atau bantuan kesejahteraan bagi guru dan dosen di daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihentikan. 6. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)