Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah kabupaten Mamuju

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 9/2011 · Perda Kabupaten Mamuju No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Oktober 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Nomor12 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah kabupaten Mamuju
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Oktober 2011
Tempat PenetapanMamuju

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan definisi beberapa istilah terkait pemerintahan daerah dan lembaga teknis daerah. - Perubahan struktur organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mamuju, termasuk penambahan dan perubahan nama beberapa badan dan kantor. - Perubahan tugas pokok dan fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa. - Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dengan tugas pokok melaksanakan dan mengkoordinasikan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan, perubahan, perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan aset daerah serta pembinaan administrasi keuangan daerah. - Penambahan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dengan tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan perizinan terpadu. - Penambahan Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dengan tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dibidang keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan.

(-)

(-)