Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2000 tentang Permohonan Pernyataan Pailit Untuk Kepentingan Umum

Juga dikenal sebagai: PP 17/2000 · PP No. 17 Tahun 2000 · PP Nomor 17 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2000Tanggal Penetapan:20 Maret 2000
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPermohonan Pernyataan Pailit Untuk Kepentingan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Maret 2000
Tanggal Penetapan20 Maret 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan yang telah diubah. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelesaian utang piutang dan mendorong investasi di Indonesia.

Ketentuan Substansial: Kejaksaan diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit atas nama kepentingan umum. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Niaga di lokasi debitor. Kejaksaan dapat mengajukan permohonan jika debitor memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak membayar utang yang jatuh tempo, serta tidak ada pihak lain yang mengajukan permohonan pailit. Kejaksaan dapat bertindak atas inisiatif sendiri atau berdasarkan masukan dari masyarakat dan lembaga terkait.

(-)

(-)