Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Rejang Lebong

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rejang Lebong 19/2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2011Tanggal Penetapan:23 Agustus 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kab. Rejang Lebong
LokasiPemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Tanggal Berlaku24 September 2011
Tanggal Penetapan23 Agustus 2011
Tempat PenetapanCurup

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 21 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 2 yang mengatur tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
  2. Penghapusan ketentuan Pasal 4 ayat (4) huruf c.
  3. Penyisipan BAB XXVIA yang mengatur tentang pembentukan Badan Kepegawaian dan Diklat, termasuk kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi. Badan Kepegawaian dan Diklat bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik di bidang kepegawaian dan diklat.
  4. Penyisipan Pasal 101A yang mengatur mengenai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi oleh Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan staf pada Bagian Administrasi Kepegawaian sampai dengan dilaksanakannya pengisian serta penempatan pejabat dan staf pada Badan Kepegawaian dan Diklat.

Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian dan staf yang ada pada Bagian Administrasi Kepegawaian, tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, sampai dengan dilaksanakannya pengisian serta penempatan pejabat dan staf pada Badan Kepegawaian dan Diklat berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)