Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tebo 8/2014 · Perda Kabupaten Tebo No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2014Tanggal Penetapan:22 April 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TEBO NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PENERTIBAN DAN PENGEMBANGAN TERNAK
LokasiPemerintah Kabupaten Tebo
Tanggal Berlaku22 April 2014
Tanggal Penetapan22 April 2014
Tempat PenetapanMuara Tebo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Pengembangan Ternak.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta dalam rangka mewujudkan lingkungan bersih dan sehat di Kabupaten Tebo.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 3 diubah mengenai sanksi pidana bagi pemilik ternak yang melepas ternaknya sehingga merusak tanaman dan sarana prasarana.
  2. Pasal 5 diubah dan ditambah dengan ayat (3) mengenai ternak yang tidak diketahui pemiliknya atau pemilik tidak mengindahkan ketentuan, maka ternak tersebut menjadi milik daerah dan dapat dilelang. Tim penjualan ternak ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tebo.
  3. Disisipkan Pasal 5.A mengenai penangkapan/penyitaan ternak yang berkeliaran di jalan atau tempat umum yang mengganggu ketertiban. Operasi penertiban dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas/Instansi terkait. Ternak yang disita ditempatkan di kandang penitipan RPH. Pemilik dapat mengambil kembali ternak dengan membayar denda dan biaya pemeliharaan.
  4. Pasal 6 ayat (3) dan (4) diubah mengenai persyaratan kesehatan ternak yang masuk dan keluar dari Kabupaten Tebo.

(-)

1. Setiap pemilik atau pemelihara ternak yang melepas ternaknya sehingga merusak tanaman dan sarana prasarana dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). 2. Terhadap ternak yang berkeliaran di jalan atau dibiarkan berkeliaran pada tempat umum sehingga mengganggu ketertiban lalu lintas, keindahan lingkungan dan kenyamanan / ketentraman masyarakat dapat dikenakan penangkapan/ penyitaan terhadap ternak tersebut melalui operasi penertiban.