Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 108 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Lampung Utara Tentang Pajak Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 108/1962 · Keppres No. 108 Tahun 1962 · Keppres Nomor 108 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:19 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Lampung Utara Tentang Pajak Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan19 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Lampung Utara tentang pajak pembangunan yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Utara pada tanggal 3 Januari 1961. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

Keputusan ini ditujukan kepada berbagai pihak untuk diketahui, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Sumatera Selatan, Bupati Kepala Daerah Lampung Utara, dan Departemen Keuangan.

(-)

(-)