Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 3/2013 · Perda Kabupaten Semarang No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2013Tanggal Penetapan:27 Februari 2013
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku27 Februari 2013
Tanggal Penetapan27 Februari 2013
Tempat PenetapanUngaran

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesadaran perusahaan terhadap pelaksanaan TJSLP dan mewujudkan komitmen perusahaan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, arahan, dan batasan yang jelas tentang TJSLP, termasuk lingkungan perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat. Tujuannya juga untuk memastikan penyelenggaraan TJSLP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melindungi perusahaan dari biaya yang tidak sesuai, meminimalisir dampak negatif, mengoptimalkan dampak positif, dan memprogramkan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melaksanakan TJSLP.

Ketentuan substansial mencakup asas (kepatutan dan berkelanjutan) dan prinsip (kepedulian, koordinatif, dan terukur) pelaksanaan TJSLP. Ruang lingkup TJSLP diarahkan melalui tiga program utama: pembangunan prasarana dan sarana fasilitas umum dan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta kegiatan keagamaan, pendidikan, kesehatan, olahraga, dan kebudayaan. Perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSLP, menumbuhkan kerjasama, dan menetapkan TJSLP sebagai bagian dari kebijakan manajemen. Perusahaan juga diwajibkan membentuk Forum Pelaksana TJSLP untuk perencanaan yang terpadu dan efisien. Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perusahaan yang bersungguh-sungguh melaksanakan TJSLP.

1. Kepengurusan forum mengenai TJSLP yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Forum Pelaksana TJSLP berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dikenakan sanksi berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.