Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2019 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha pembudidayaan ikan di Kota Ambon, menjamin keberlanjutan usaha, serta mengelola sumber daya ikan secara adil dan bijaksana. Latar belakangnya adalah pentingnya usaha pembudidayaan ikan bagi kehidupan masyarakat dan pembangunan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis usaha pembudidayaan ikan yang diatur, meliputi usaha pembenihan, pembesaran, pengangkutan ikan hasil budidaya, serta kombinasi dari kegiatan-kegiatan tersebut.
- Perizinan usaha perikanan di bidang pembudidayaan, yang meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Tanda Pencatatan Kapal Pengangkut Ikan (TPKPI). SIUP dibedakan menjadi SIUP Pembenihan, SIUP Pembesaran, dan SIUP Pembenihan dan Pembesaran.
- Pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi pembudidaya ikan kecil, yang diganti dengan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI). Kriteria pembudidaya ikan kecil juga diatur dalam peraturan ini.
- Kewenangan penerbitan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan oleh Kepala Dinas atau Kepala Lembaga yang ditunjuk oleh Walikota.
- Kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap 6 bulan.
- Pembinaan usaha pembudidayaan ikan yang dilakukan oleh Walikota, meliputi pengelolaan usaha, sarana dan prasarana, teknik pembudidayaan, mutu ikan, dan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
- Pengawasan usaha pembudidayaan ikan yang dilakukan oleh pengawas perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.